Lompat ke isi utama

Profil

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan.
  4. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang pariwisata dan kebudayaan;
    2. penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan;
    3. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
    4. penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di bidang pariwisata dan kebudayaan;
    5. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan kebudayaan;

 

    1. penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan; dan
    2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
    3. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
    4. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    5. Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan.
    6. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
      1. perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang pariwisata dan kebudayaan;
      2. penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan;
      3. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
      4. penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di bidang pariwisata dan kebudayaan;
      5. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan kebudayaan;
    7.  
      1. penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan; dan
      2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.