- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
- Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan.
- Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan kebudayaan;
-
- penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
- Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan.
- Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di bidang pariwisata dan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan kebudayaan;
-
- penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di bidang pariwisata dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.